Modder Nintendo Switch Ditangkap dan Dijatuhi Hukuman Penjara


Mod Nintendo Switch https://natapbn.com  – Seperti yang kalian ketahui, perusahaan Nintendo sangat tegas dalam melindungi produk mereka dari pihak luar. Apalagi mereka gencar menindaklanjuti adanya kasus-kasus yang telah melanggar produk mereka yang telah dilindungi secara hukum.

Dan baru-baru ini ada seorang Modder Nintendo Switch yang kabarnya telah ditangkap serta dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan hasil akhir persidangan. Seperti apa kronologinya?

Modder Nintendo Switch Telah Ditangkap dan Dijatuhi Hukuman Penjara


Seorang warga Jepang berinisial FO dilaporkan telah ditangkap oleh pihak Kepolisian setempat. Itu karena dia merupakan seorang Modder Nintendo Switch dimana dia melakukan perombakan dan pemrograman ulang terhadap platform gaming milik Nintendo tersebut agar bisa memainkan game secara ilegal.

Dari hasil persidangan di Kochi District Court, terdakwa berinisial FO telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara beserta denda berdasarkan kasus pelanggaran yang telah dia lakukan.


Berdasarkan informasi yang didapatkan, FO pada awalnya ditahan atas tuduhan telah melakukan modifikasi platform gaming Switch milik Nintendo tersebut agar bisa menjalankan game bajakan. Diketahui Switch hasil modifikasinya dijual dengan harga 28 Ribu Yen atau sekitar Rp 3,32 Juta sudah termasuk 27 game bajakan yang sudah di-instal.

Sang Pelaku telah mengakui bahwa dia melakukan tuduhan awal tersebut dan mengatakan bagaimana dia penasaran apakah orang-orang bakal berpikir kalau dia semacam orang hebat yang mencual mesin (Switch) hasil modifikasi.

Lalu pihak Kepolisian setempat telah menemukan 4 unit Switch hasil modifikasi yang dimiliki oleh Pelaku. Dengan adanya penemuan tersebut membuat sang Pelaku kemungkinan besar akan terbukti bersalah meski tanpa pengakuan dari dirinya sendiri.

Hukuman yang Dia Dapatkan


Berdasarkan laporan yang didapatkan dari NTV News, FO terbukti bersalah pada 14 April 2025 dimana dia telah melanggar hak cipta dan produk milik Nintendo.

Diketahui dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun yang mana telah ditangguhkan hukuman yang seharusnya 3 tahun. Sang Pelaku juga mendapatkan hukuman berupa denda yang harus dibayar sebesar 500 Ribu Yen atau sekitar Rp 59,31 Juta.

Perlu kalian ketahui, hukuman yang didapatkan oleh FO lebih ringan jika dibandingkan dengan pelaku Modder Nintendo Switch sebelumnya yang telah ditangkap. Pelaku berwarga negara Kanada dengan nama julukan Gary Bowser merupakan tim kunci dari Team Xecuter, sekelompok orang yang membuat alat Modchips pada perangkat produk milik Nintendo.

Gary Bowser beserta 11 temannya telah ditangkap pada tahun 2020 yang lalu di Republik Dominika atas kasus pembajakan produk milik Nintendo. Pada tahun 2021, Bowser dijatuhi hukuman penjara selama 40 bulan dan membayar denda ke Nintendo sebesar $14,5 Juta atau sekitar Rp 244,81 Juta.

Itulah informasi mengenai Modder Nintendo Switch asal Jepang telah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara disertai denda yang harus dia bayar. Bagaimana menurut kalian dengan informasi ini?


LihatTutupKomentar